JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Putusan Sela Hakim Digelar Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan sela Putri Candrawathi pada Rabu (26/10/2022). Hal inii disampaikan hakim setelah medengar jawaan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Putri Candrawathi pekan lalu pada sidang hari ini.
"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," tutur JPU Erna Nurmawati saat tanggapi eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Permintaan itu didasari lantaran surat dakwaan itu telah memenuhi unsur formiil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang Erna.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Untuk diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," tutur JPU Erna Nurmawati saat tanggapi eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan. Permintaan itu didasari lantaran surat dakwaan itu telah memenuhi unsur formiil dan materiil.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," terang Erna.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(muh)